AS Bersiap Terapkan Tarif Impor Baru untuk 60 Negara, Trump Pertimbangkan Bea Masuk hingga 12,5 Persen
- IG Donald Trump
VIVA Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan sedang mempersiapkan kebijakan tarif impor baru yang menyasar sekitar 60 negara. Jika disetujui, kebijakan tersebut dapat mulai diberlakukan dalam waktu dekat dengan besaran tarif berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen.
Informasi tersebut diungkap Financial Times yang mengutip sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan di internal pemerintahan AS. Menurut laporan itu, tarif baru berpotensi mulai diterapkan setelah masa berlaku tarif sementara sebesar 10 persen terhadap sebagian besar barang impor ke Amerika Serikat berakhir pada akhir pekan ini.
Sejumlah pejabat di Gedung Putih disebut telah menyiapkan berbagai skenario yang kini menunggu keputusan Presiden Trump. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah lanjutan dalam strategi perdagangan pemerintah AS yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Rencana penerapan tarif baru juga dikaitkan dengan penyelidikan pemerintah Amerika mengenai dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam proses produksi sejumlah barang impor. Hasil investigasi tersebut diyakini dapat menjadi dasar hukum baru bagi pemerintahan Trump untuk menerapkan kebijakan tarif setelah aturan sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan.
Pada tahap awal, tarif yang dikenakan diperkirakan tetap berada di kisaran 10 persen, sementara pemerintah melanjutkan penyelidikan perdagangan lainnya yang dapat membuka peluang penerapan tarif dengan besaran lebih tinggi di masa mendatang.
Meski demikian, tidak semua pejabat mendukung langkah tersebut. Sejumlah pejabat senior dilaporkan mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi memperburuk hubungan dagang dengan negara mitra.
Mereka menilai kenaikan tarif secara signifikan dapat memicu tekanan terhadap perekonomian Amerika Serikat, terutama ketika masyarakat masih menghadapi tingginya biaya hidup dan kenaikan harga energi menjelang pelaksanaan pemilu paruh waktu.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah mengajukan usulan tarif tambahan terhadap impor dari sekitar 60 negara. Kebijakan itu didasarkan pada kekhawatiran mengenai dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok sejumlah produk.
Dalam usulan tersebut, negara yang telah menerapkan atau berkomitmen membatasi produk yang berkaitan dengan kerja paksa akan dikenai tambahan tarif sebesar 10 persen. Sementara itu, negara yang belum memiliki kebijakan serupa diusulkan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.