Masyarakat Sipil Soroti Deportasi Aktivis Palestina, Desak RI Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM
- AI
VIVA Jakarta - Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina prihatin dengan penangkapan dan deportasi terhadap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Republik Siprus pada 16 Juli 2026. Proses yang dilakukan itu tak disertai dengan penjelasan yang memadai dari pemerintah.
Masyarakat Sipil menilai proses penangkapan berujung deportasi terhadap Abdul Karim sangat cepat, yakni kurang dari 24 jam sejak penangkapan.
Insiden itu jadi perhatian serius karena Indonesia saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Posisi itu dinilai membawa tanggung jawab untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, dan perlindungan terhadap setiap orang yang berpotensi menghadapi risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Masyarakat sipil mengungkapkan bahwa informasi yang mereka terima menyebut penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice. Namun, mereka menegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, ataupun deportasi seseorang.
Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina.
- Istimewa
Menurut mereka, pelaksanaan Red Notice tetap harus tunduk pada hukum nasional Indonesia serta kewajiban negara dalam menghormati hak asasi manusia.
"Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang. Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM yang mengikat Indonesia," demikian keterangan Masyarakat Sipil, Kamis, 23 Juli 2026.
Masyatakat Sipil menilai aparat penegak hukum tetap wajib menjamin hak-hak prosedural seseorang. Hal itu termasuk hak mengetahui alasan penangkapan, memperoleh bantuan hukum, hingga mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).
Selain itu, mereka mengingatkan dalam praktik hukum internasional, Interpol hanya berfungsi sebagai mekanisme kerja sama antarnegara. Karena itu, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menilai legalitas permintaan tersebut dan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan terkait penahanan, deportasi, maupun kerja sama hukum internasional lainnya.