Puluhan Asosiasi Lintas Sektor Kompak Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Batas Nikotin dan Larangan Bahan Tambahan
- Istimewa
VIVA – Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat.
Dalam pernyataan bersama tersebut, perwakilan jutaan masyarakat dan kepala keluarga Indonesia memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 serta peraturan turunannya terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Mereka menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional akibat efek domino yang ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal. "Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/6/2026). APINDO juga mengingatkan pemerintah bahwa aturan yang membebani industri legal ini justru akan menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.
Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Nasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan turunannya di Jakarta.
- Istimewa
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.
Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan. "Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?"jelasnya.