Aspek Desak RUU Ketenagakerjaan Akhiri Praktik 'Kontrak Abadi', Ajukan 10 Reformasi PKWT
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dinilai menjadi kesempatan penting untuk membenahi sistem hubungan kerja di Indonesia. Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, Konfederasi Aspek Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan perlindungan pekerja sebagai prioritas.
Aspek Indonesia menyoroti penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menjelaskan praktik PKWT selama ini telah melenceng dari tujuan awal. Menurutnya, skema kontrak yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan sementara justru diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi aktivitas utama perusahaan.
Kata Rusdi, kondisi itu melahirkan fenomena 'kontrak abadi' yang membuat pekerja terus berada dalam ketidakpastian meski telah bekerja bertahun-tahun.
Dia mengatakan masalah PKWT bukan hanya persoalan status pekerja kontrak. Ia menyampaikan yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia yang bekerja.
"Ketika pekerja terus-menerus berada dalam status PKWT, mereka bekerja bertahun-tahun, memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus memperbarui kontrak," kata Rusdi, dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
5 Dampak Besar Penyalahgunaan PKWT
Aspek Indonesia mengidentifikasi lima persoalan utama yang muncul akibat penyalahgunaan PKWT.
Pertama, munculnya praktik 'kontrak abadi', di mana pekerja tetap menjalankan pekerjaan yang sama selama bertahun-tahun tanpa pernah memperoleh status karyawan tetap.
Kedua, pekerja kehilangan kepastian membangun jenjang karier karena status kontrak membuat peluang promosi dan pengembangan kompetensi menjadi terbatas.
Ketiga, posisi tawar pekerja melemah dalam memperjuangkan peningkatan upah dan kesejahteraan sehingga berpotensi memperpanjang siklus pekerja berupah rendah.
Lalu, keempat, ketidakpastian hubungan kerja dinilai berdampak pada perlindungan hari tua dan peluang memperoleh jaminan pensiun yang layak.
Selanjutya, kelima yakni praktik PKWT dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya pada sektor berbasis vendor dan tender seperti keamanan, kebersihan, logistik, serta jasa pendukung lainnya.
Perusahaan yang patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dinilai justru kalah bersaing dengan perusahaan yang menekan biaya melalui sistem kontrak yang lebih eksploitatif.
"PKWT yang disalahgunakan bukan hanya melahirkan pekerja kontrak, tetapi melahirkan generasi tanpa kepastian: tidak pasti pekerjaannya, tidak pasti kariernya, tidak pasti peningkatan kesejahteraannya, dan tidak pasti masa pensiunnya," jelas Rusdi.