Distribusi Ratusan Batang Kayu Bermasalah Diungkap, Kemenhut Tetapkan Satu Tersangka

Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal
Sumber :
  • Dok. Kemenhut RI

VIVA Jakarta Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan yang diduga menggunakan dokumen pengangkutan tidak tercatat dalam sistem resmi. 

img_title Chanee Kalaweit Sebut Menhut Raja Antoni Bantu Penanganan Karhutla Barito Utara

Penetapan tersebut menjadi awal pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kayu ilegal.

Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

img_title Diduga Diselundupkan ke India, 5 Bayi Orangutan Bakal Dipulangkan ke Indonesia

Saat pemeriksaan, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan sebagai dokumen pengangkutan. Namun setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem resmi.

Penyidik kemudian mengamankan satu unit truk, seluruh muatan kayu, serta dokumen pengangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Didampingi Menhut, Wapres Gibran Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalbar

HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen, sekaligus mengatur pergerakan kayu menuju lokasi penerima.

Penyidikan kini dikembangkan untuk menelusuri asal-usul kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik distribusi tersebut.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar.

Halaman Selanjutnya
img_title