Terkuak! Ayah Kandung di Jambi Diduga Jual Bayi 8 Bulan Rp20 Juta, Kini Diamankan Polisi
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta - Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini, pria berinisial TH telah diamankan.
Pelaku TH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Sementara itu, bayi perempuan yang diduga jadi korban dalam perkara tersebut telah berhasil ditemukan dan dipulangkan kepada ibu kandungnya yang berinisial P.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan keselamatan korban jadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan seiring upaya pemulihan kondisi korban.
"Bayi yang diduga dijual berjenis kelamin perempuan dan sudah diserahkan ke ibu kandungnya sedangkan suaminya dilakukan penyidikan," kata Krisno, Rabu , 29 Juli 2026.
Polisi Periksa Delapan Saksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Malapari, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Krisno menyampaikan penyidik masih terus mendalami seluruh unsur pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dugaan tindak pidana ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan seluruh unsur pidananya masih terus didalami oleh penyidik," ujarnya.
Diduga Dipicu Konflik Rumah Tangga
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang terjadi antara pasangan suami istri.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga bayi itu dijual oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta.
Selain mengusut aspek pidana, Polda Jambi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Polda Jambi juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban," tuturnya.
Krisno menyampaikan, fokus utama aparat kepolisian saat ini adalah memastikan kondisi dan keselamatan bayi tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.