Digitalisasi Perkuat Perlindungan Satwa Liar, Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Ilegal

Menhut Raja Juli Antoni melakukan pengecekan ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau.
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui transformasi digital pada layanan perizinan. Langkah yang menjadi bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu diwujudkan melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar.

img_title Aturan Penyeragaman Kemasan Berpotensi Picu Berbagai Permasalahan Baru

Melalui sistem tersebut, proses penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) serta Indonesia National Single Window (INSW). Integrasi ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir, mengatakan digitalisasi layanan tidak hanya bertujuan memangkas birokrasi, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan.

img_title Asap Terlihat dari Tol Kapal Betung, Menhut Tinjau Lokasi Karhutla di Ogan Ilir

“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” ujarnya.

Menurut Ahmad, sistem elektronik tersebut mampu menutup berbagai celah yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

img_title Pemerintah Tutup Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional Rawan Karhutla

“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” kata Ahmad Munawir.

Selain memperkuat pengawasan, penerapan PeSATS juga mempercepat pelayanan perizinan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memerlukan satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja. Sementara itu, perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun kebutuhan lembaga konservasi, kini dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 60 menit.

Halaman Selanjutnya
img_title