Hendak Salat Zuhur, Lansia di Cakung Malah Disekap Perampok yang Masuk ke Rumah

Ilustrasi kantor polisi.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) menjadi korban perampokan saat berada di rumahnya di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

img_title Lansia Disekap Saat Hendak Salat, Pelakunya Ternyata Tetangga yang Sudah Lama Mengintai

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban hendak melaksanakan salat zuhur.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Muhammad Zein mengatakan korban awalnya tidak menaruh curiga saat mendengar seseorang masuk ke rumah. H bahkan sempat mengira orang tersebut merupakan anaknya.

img_title Laporan Warga Bongkar Jaringan Narkoba di Jaktim, Polisi Sita Hampir 28 Kg Ganja

"Kami menerima laporan korban perampokan, pencurian dengan kekerasan pada Minggu (2/8), sekitar jam 12.00 WIB, saat korban akan melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya," kata Zein di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Zein, korban sempat memanggil orang yang masuk ke rumah karena mengira kedatangan tersebut merupakan anaknya. Namun, dugaan itu ternyata keliru.

img_title Jaktim Tuntaskan 729 Ton Sampah dalam Dua Bulan, Ribuan Biopori Jumbo Mulai Dibangun

"Mendengar ada seseorang masuk ke rumah, korban sempat memanggil karena mengira bahwa seseorang tersebut adalah anaknya. Ternyata, orang tersebut adalah pelaku perampokan," ujar Zein.

Diancam Golok dan Dilakban

Setelah masuk ke rumah, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban juga diperingatkan agar tidak berteriak meminta pertolongan.

Dalam kondisi terancam, pelaku kemudian mengambil lakban berwarna cokelat dan menggunakannya untuk membungkam serta mengikat korban.

"Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan korban tidak boleh teriak. Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban," ungkap Zein.

Mulut korban dilakban, sementara kedua tangan dan kakinya juga diikat menggunakan lakban. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian meminta H mengambil barang-barang berharga yang dimilikinya.

Sejumlah barang akhirnya dibawa kabur pelaku. Di antaranya anting emas seberat 1 gram, satu unit handphone Samsung A07, serta uang tunai sekitar Rp600 ribu.

"Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri," ucap Zein.

Polisi kemudian menerima laporan terkait kejadian tersebut dan melakukan penanganan atas kasus pencurian dengan kekerasan itu.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2026.