Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim, Peran Wamen PU Didalami
- Dokumentasi Adhi Karya
VIVA Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melanjutkan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Dalam proses tersebut, penyelidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kejati NTT menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana karena proses pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan penyelidikan difokuskan untuk menelaah seluruh rangkaian pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara sekitar Rp400 miliar.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Selain menelusuri aspek teknis proyek, penyelidik juga membuka kemungkinan meminta kembali keterangan dari Diana Kusumastuti apabila dinilai diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” katanya.
Sebelumnya, Diana diketahui telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait proyek tersebut. Meski demikian, penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan Kejati NTT.
Penyelidik belum mengungkap materi yang akan didalami apabila pemeriksaan lanjutan dilakukan. Saat ini, aparat masih mencermati seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pembangunan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timor Timur. Beberapa bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ada yang ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya menyampaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menunjukkan sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan hingga ambruk.
“Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol,” ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Untuk mengungkap penyebab kerusakan tersebut, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim akan mengkaji kualitas konstruksi sekaligus membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.