Waspada! Nama Kajati Jambi hingga Kasi Penkum Dicatut untuk Modus Penipuan
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat setelah beredar modus penipuan yang mencatut nama dan identitas sejumlah pejabat di lingkungan institusi tersebut.
Pelaku diduga menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp palsu dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi.
Modus tersebut menyasar masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak-pihak tertentu. Pelaku menghubungi calon korban melalui WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya dengan berbagai alasan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai penyalahgunaan nama, foto, jabatan, dan identitas sejumlah pejabat Kejati Jambi.
"Belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang menggunakan nama, foto, jabatan, maupun identitas Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi dan Kasi Penkum melalui aplikasi WhatsApp, telepon," jelas Noly Wiyaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Noly, pelaku kemudian melancarkan berbagai modus untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Permintaan tersebut dapat berupa uang, bantuan, transfer dana, hingga kepentingan pribadi lainnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih waspada, terutama ketika menerima komunikasi dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat Kejati Jambi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut adalah penipuan dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya.
Kejati Jambi menegaskan para pejabat maupun pegawainya tidak pernah meminta uang, bantuan, hadiah, transfer dana, ataupun bentuk keuntungan pribadi lainnya melalui media komunikasi pribadi.
Noly mengatakan imbauan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Kejati Jambi menyusul adanya kasus penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan.
"Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, maupun akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Kasi Penkum, ataupun pejabat Kejaksaan lainnya," jelasnya.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang identitasnya belum dapat dipastikan. Kode OTP serta permintaan transfer dana juga harus diwaspadai.