Dua Eks Pejabat BPN Korupsi Akses Pelabuhan Ujung Jabung Segera Disidang

Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Segera Disidangkan
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

img_title Operasi Antik Siginjai 2026, Polda Jambi Tangkap 236 Tersangka Narkoba

Kedua tersangka yang diserahkan merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yakni AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kepala Kantor BPN periode 2019–April 2022) dan MD selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak periode 2019–2022).

Pengadaan tanah tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023. Kasus ini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum melalui Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 untuk tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 untuk tersangka MD tertanggal 3 Agustus 2026.

img_title MAKI Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Singgung Wamen PU dan Kepastian Hukum

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa usai pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap AS dan MD di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026.

"Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penuntutan," ujar Noly Wijaya, Rabu 5 Agustus 2026.

img_title Perguruan Tinggi Didorong Jadi Mitra Strategis DPR Lewat Top Indonesian Law Schools 2026

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Secara subsidir, tersangka disangkakan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur saat ini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Noly menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, demi menjamin kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi.

Halaman Selanjutnya
img_title