Kejati Jambi Bantah Adanya Jaksa Menggelapkan Dana Investasi Batubara

Kasipenkum Kejati Jambi
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis batu bara yang menyeret seorang oknum pegawai kejaksaan berinisial RA.

img_title RUU Migas Dinilai Perlu Dikawal Ketat, Waspada Konflik Kepentingan dalam Pembentukan BUK

Pihak Kejati Jambi menegaskan, bahwa RA merupakan staf pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari Cabang Muara Tembesi dan tidak berstatus sebagai jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan, bahwa perkara yang dilaporkan ke kepolisian tersebut murni merupakan urusan bisnis pribadi antara RA dan pelapor, serta tidak melibatkan nama maupun institusi kejaksaan.

img_title Lima Korporasi di Kalbar Kena Sanksi Terkait Karhutla, Izin Usaha Dibekukan

"Yang bersangkutan bukan pegawai Kejati Jambi. Yang bersangkutan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batang Hari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa," tegas Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Noly menekankan, bahwa tindakan yang dilaporkan tersebut sepenuhnya merupakan ranah hubungan keperdataan atau bisnis antar individu. "Terkait tindakan yang bersangkutan, itu merupakan hubungan bisnis antara kedua belah pihak, dan tidak melibatkan institusi," ujar Noly.

img_title Aturan Penyeragaman Kemasan Berpotensi Picu Berbagai Permasalahan Baru

Menanggapi laporan yang sudah masuk ke pihak kepolisian, Noly menyatakan Kejati Jambi menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi. Selain menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, Kejati Jambi juga telah mengambil tindakan internal terhadap RA.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Dari internal, yang bersangkutan juga sudah diperiksa," tutur Noly.

Sebelumnya, RA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modal investasi di sektor pertambangan batu bara. Akibat dugaan tindakan penipuan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp900 juta.