Pakar Hukum Soroti Konten Provokatif di Medsos, Polri Diminta Berani Tindak Tegas

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta Aktivitas di media sosial yang memuat unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi dinilai tidak bisa dibiarkan ketika telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi pun mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas konten yang memenuhi unsur tindak pidana.

img_title Bongkar Kasus Lama, Langkah Jampidsus Dinilai Wujudkan Kesetaraan Hukum

Dorongan tersebut disampaikan Rullyandi menyusul terungkapnya sejumlah konten di media sosial yang diduga mengandung muatan pengancaman, manipulatif, dan provokatif.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu, 8 Agustus 2026.

img_title Gemura Ajak Anak Muda Tinggalkan Perang Opini di Medsos dan Fokus Bangun Masa Depan

Menurut Rullyandi, kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

img_title DMS+ Siapkan Gebrakan Besar Menuju 2027, Demian Aditya Ungkap Strategi Wider, Higher, Bigger

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani perkara penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Ia menilai penegakan hukum diperlukan apabila aktivitas di media sosial telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, penindakan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui media sosial Threads.

Halaman Selanjutnya
img_title