Pengacara Yaqut Pertanyakan Uang USD 271.500 Dolar AS di Dakwaan KPK: Dasarnya Apa?

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Bayu Pratama

VIVA Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan dasar dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mendakwa kliennya menerima uang USD 271.500 dolar AS, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

img_title Kabut Asap Karhutla Parah, Papan Indeks Standar Pencemar Udara Kota Jambi Malah Error

Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan bahwa dakwaan dari JPU KPK tersebut justru dijelaskan dengan rinci bagaimana uang diperoleh dan diserahkan. Atau apakah itu transaksi dan berlangsung di mana, tidak ada keterangannya.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi, di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

img_title MAKI Ungkap Kekecewaannya pada Kinerja KPK di Kasus CSR BI-OJK

Bahwa bila memang ada pungutan fee percepatan dan keberangkatan jemaah tanpa masa tunggu seperti dalam dakwaan, jelas dia, itu terjadi di ranah lapangan. Ada pihak-pihak terkait baik itu PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) maupun tenaga operasional lainnya. Pihaknya mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut menerima, tidak turut dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara yang sama.

"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

img_title Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Jelaskan Rangkaian Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus

Maka Dodi menilai, dakwaan dengan mencantumkan uang USD 271.500 dolar AS terkesan dalam rangka menghubungkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut. Pasal pencucian uang atau TPPU, dipertanyakannya juga kenapa tidak diterapkan. Padahal aliran dananya dapat ditelusuri secara menyeluruh.

"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.

Kuasa hukum Yaqut yang lainnya, Mellisa Anggraini, banyak dakwaan dalam persidangan tadi sebenarnya terkait dengan persoalan teknis pada lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mellisa mengatakan, sudah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.

"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" ujar Mellisa.

Halaman Selanjutnya
img_title