Pengacara Yaqut Pertanyakan Uang USD 271.500 Dolar AS di Dakwaan KPK: Dasarnya Apa?
- ANTARA FOTO/ Bayu Pratama
VIVA Jakarta – Tim kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mempertanyakan dasar dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mendakwa kliennya menerima uang USD 271.500 dolar AS, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan bahwa dakwaan dari JPU KPK tersebut justru dijelaskan dengan rinci bagaimana uang diperoleh dan diserahkan. Atau apakah itu transaksi dan berlangsung di mana, tidak ada keterangannya.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi, di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Bahwa bila memang ada pungutan fee percepatan dan keberangkatan jemaah tanpa masa tunggu seperti dalam dakwaan, jelas dia, itu terjadi di ranah lapangan. Ada pihak-pihak terkait baik itu PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) maupun tenaga operasional lainnya. Pihaknya mempertanyakan kenapa nama-nama yang disebut menerima, tidak turut dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara yang sama.
"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Maka Dodi menilai, dakwaan dengan mencantumkan uang USD 271.500 dolar AS terkesan dalam rangka menghubungkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut. Pasal pencucian uang atau TPPU, dipertanyakannya juga kenapa tidak diterapkan. Padahal aliran dananya dapat ditelusuri secara menyeluruh.
"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.
Kuasa hukum Yaqut yang lainnya, Mellisa Anggraini, banyak dakwaan dalam persidangan tadi sebenarnya terkait dengan persoalan teknis pada lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Mellisa mengatakan, sudah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.
"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" ujar Mellisa.