Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Jelaskan Rangkaian Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee Percepatan Haji Khusus
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah membacakan dakwaan para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026. Salah satu kuasa hukum Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Ali Yusuf menanggapi dakwaan JPU tersebut.
Ali Yusuf mengatakan, isi dakwaan tidak menjelaskan runtutan bagaimana kliennya Gus Alex dengan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang ketika itu menjadi Menteri Agama, mengatur dan meminta fee dalam rangka percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Ali, kliennya pasif dalam kasus tersebut. Itu bisa terlihat dari rangkaian cerita pada BAP (berita acara pemeriksaan) Gus Alex maupun dalam dakwaan jaksa. Lanjut Ali, justru yang terlihat aktif adalah pihak swasta. Dalam dakwaan itu juga, menurutnya tidak ada perintah Gus Yaqut ke Gus Alex untuk mengumpulkan fee.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," jelasnya.
Dia menyoroti dakwaan yang menurutnya memasukkan sesuatu dan menghilangkan sesuatu yang diceritakan dalam BAP kliennya itu. Seperti uang USD 5.233.800 sebagaimana dijelaskan di halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," katanya.
Ali mengaku heran, justru beberapa nama anggota Komisi VIII DPR RI yang ada di BAP justru tidak masuk dalam dakwaan. Dia memastikan, tidak ada pelanggaran hukum dari keputusan pembagian kuota haji tambahan dengan format 50:50. Menurutnya itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip maqasid syariah. Menurutnya, pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.