Karhutla Muaro Jambi Jadi Alarm, Sekber Dorong Evaluasi Tata Kelola Gambut
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, dinilai perlu dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan pemadaman.
Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut. Evaluasi dinilai penting karena tingkat kerawanan kebakaran berkaitan erat dengan kondisi tata air dan perubahan pemanfaatan lahan.
Sekber PSDH Jambi Feri Irawan mengatakan penanganan karhutla di kawasan gambut tidak akan efektif jika hanya berfokus pada kejadian kebakaran di tingkat tapak.
Menurutnya, evaluasi juga perlu menyasar pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial, terutama pada wilayah yang mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya Karhutla," kata Feri, Kamis, 13 Agustus 2026.
Tata Air Jadi Kunci Pencegahan
Feri menilai persoalan karhutla di ekosistem gambut tidak dapat dilepaskan dari kondisi hidrologi. Gambut yang mengering dan kehilangan kelembapan akan semakin mudah terbakar.
Karena itu, menurut dia, strategi pencegahan harus diarahkan pada upaya menjaga kondisi gambut tetap basah, bukan hanya meningkatkan kesiapan pemadaman.
Menurut dia, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan tidak hanya melalui kesiapsiagaan pemadaman.
"Tetapi juga melalui pengelolaan tata air yang mampu menjaga gambut tetap dalam kondisi basah dan berfungsi secara ekologis," jelas Feri.
Pengelolaan hidrologi, lanjut Feri, juga tidak bisa dilakukan berdasarkan batas administratif, izin, konsesi, maupun wilayah pengelolaan masing-masing pihak.
"Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung," ujarnya.
Ia menjelaskan, kanal, kanal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, lahan masyarakat hingga konsesi dapat berada dalam satu sistem tata air yang saling memengaruhi.
"Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi," tuturnya.
Karena itu, evaluasi karhutla di kawasan Perhutanan Sosial perlu melihat kondisi bentang alam secara menyeluruh. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mencari pihak yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga harus memeriksa kondisi hidrologi dan perubahan tata air di kawasan yang lebih luas.