MAKI Soroti Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim, Singgung Wamen PU dan Kepastian Hukum
- Dokumentasi Adhi Karya
VIVA Jakarta –Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum menuntaskan pendalaman terhadap nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Menurut Boyamin, proses hukum yang masih berjalan perlu segera memberikan kejelasan mengenai posisi pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Ia menilai kepastian hukum juga diperlukan pemerintah dalam menentukan langkah terhadap pejabat yang masih menjalankan tugasnya.
“Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera menecopot Diana Kusumastu apabila terbukti terlibat korupsi,” kata Boyamin.
Boyamin Saiman
- Tangkapan layar video
Diana hingga kini belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan perannya masih menjadi bagian dari pendalaman dalam tahap penyelidikan.
Boyamin meminta proses tersebut tidak berlangsung tanpa kepastian. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan Diana secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Boyamin juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Menurut dia, penanganan yang tidak profesional dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengusulkan agar perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi opsi untuk memastikan proses penyelidikan berjalan efektif dan terhindar dari potensi intervensi atau perlambatan.
“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” ujarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan nilai anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek tersebut dilaksanakan pada 2022-2023.
Diana sebelumnya telah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode tersebut, ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.