Soal Aset Al-Zaytun, Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Jalankan Putusan Pengadilan
- VIVA
VIVA Jakarta –Yayasan Pesantren Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait pengembalian sejumlah aset dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang.
Permintaan tersebut disampaikan Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun, melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026. Yayasan meminta aset yang disebut berkaitan dengan perkara dikembalikan kepada badan hukum yayasan.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana tersebut semestinya dilakukan kepada yayasan, bukan kepada terpidana secara pribadi maupun pengurus lama.
“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” katanya.
Iskandar menyebut permohonan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
“Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi,” ucapnya.
Menurut Iskandar, pengakuan tersebut telah menjadi bagian dari fakta persidangan dan disebut turut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia juga menyebut hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.
Pihak yayasan berpandangan aset-aset tersebut merupakan kekayaan badan hukum yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. Yayasan juga menegaskan posisinya sebagai pihak ketiga dalam perkara pidana tersebut.
“Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut,” jelasnya.
Iskandar juga menyampaikan bahwa Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun mengklaim sebagai pemilik resmi atas aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menurut dia, klaim tersebut didasarkan pada kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.