MAKI dan ARUKKI Koordinasi, Siap Ajukan Praperadilan Kasus CSR BI

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), tengah berkoordinasi untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title KPK Hibahkan Aset Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Salah Satunya Jadi Pos Damkar

 

Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, mengaku tengah mengkoordinasikan rencana tersebut bersama Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

img_title KPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Korupsi di Era Digital

 

“Kita coba koordinasikan ke Pak Boyamin (Boyamin Saiman, Koordinator MAKI) untuk segera mengajukan praperadilan,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Kamis 22 Oktober 2026.

img_title Dua Anggota DPR Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK

 

Rencana gugatan tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK yang menurut mereka mandeg. Kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

 

KPK sejak Agustus 2025 sudah menetapkan tersangka terhadap dua anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan. Namun belum dilakukan penahanan. Baik MAKI maupun ARUKKI, melihat KPK saat ini tengah disibukkan dengan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT).

 

Marselinus menilai, wajar publik mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Sebab penetapan tersangka sudah lebih setahun. “Patut dipertanyakan kenapa sampai dengan saat ini  KPK belum mengambil sikap dan tindakan tegas,” katanya.

 

Pihaknya menilai, yang dilakukan tersebut dianggap sebagai bantuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur pasal 158 huruf e Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

 

“Tindakan KPK ini merupakan bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah  sebagaimana pasal 158 huruf e KUHAP.,” tegasnya.

 

“Apapun alasan KPK, ini adalah bentuk ketidakseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi CSR BI yang melibatkan anggota DPR,” lanjutnya.

 

Dijelaskannya, Pasal 158 huruf e KUHP, masyarakat bisa mengajukan praperadilan bila penanganan perkara tertunda  lama tanpa ada kepastian hukum atau tidak ada alasan yang sah.

 

“Jika dikabulkan, hakim dapat memerintahkan penyidik atau penuntut umum untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengaku berbagi tugas dengan Marselinus Edwin dalam persoalan ini.  Ia meminta Edwin mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus CSR BI.

 

“Kita berbagai tugas, untuk kasus CSR BI kita serahkan ARUKKI. Kemarin sudah mengadukan Pimpinan KPK ke Dewas, kita berharap berlanjut ke praperadilan. ARUKKI yang mengajukan, lawyernya tetap saya nanti,” kata Boyamin Saiman.

Halaman Selanjutnya
img_title