Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Dorong Advokat Beretika
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Penguatan kualitas dan integritas advokat menjadi fokus kerja sama antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI Profesional) dan Forum Dekan Fakultas Hukum serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia.
Kesepakatan yang melibatkan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Jenderal, Prof. Yuhelson. Dalam kesempatan itu, Yuhelson membacakan sambutan tertulis Ketua Umum yang menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Dalam sambutan tersebut, Harris menyebut pendidikan advokat perlu dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris Arthur Hedar yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal.
Harris juga mengingatkan agar kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu diwujudkan melalui program pendidikan yang terukur, pengajar kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi secara konsisten.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Kita harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya,” lanjutnya dalam sambutan tertulis tersebut.
Menurut Harris, perguruan tinggi berperan penting dalam membentuk pola pikir kritis dan karakter calon advokat. Di sisi lain, organisasi profesi bertanggung jawab menghubungkan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” tegasnya melalui sambutan yang dibacakan Yuhelson.