AI Kini Bisa Deteksi Predator Digital Anak, Tapi Ada Risiko Baru yang Disorot

Anggota DPR Andina Theresia Narang dalam webinar Literasi Digital.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI terus memperkuat upaya perlindungan anak di era digital. Langkah itu dilakukan di tengah meningkatnya ancaman dunia maya terhadap generasi muda Indonesia.

img_title KPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Korupsi di Era Digital

Hal itu jadi fokus pembahasan dalam Webinar Literasi Digital bertajuk 'PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat' yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI bersama Komisi I DPR di Digi Studio, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang sebagai narasumber Utama. Narasumber lain yakni pegiat literasi digital Gun Gun Siswadi, serta akademisi Prof. Dr. Harya Widiputra.

img_title Dukung Pemerintah Tekan Stunting, Metranet Kembangkan Dashboard Berbasis Data

Dalam paparannya, Andina menyampaikan perlindungan anak di ruang digital kini jadi persoalan mendesak karena penggunaan internet di kalangan anak-anak terus meningkat.

Menurutnya, transformasi digital harus dibarengi dengan sistem perlindungan yang kuat agar teknologi tak justru jadi ancaman bagi tumbuh kembang anak.

img_title Jelang Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pendidikan Raih Sentimen Tertinggi, Hukum Terendah

Dia bilang anak-anak Indonesia mesti bisa menikmati manfaat teknologi digital tanpa terpapar ancaman seperti pornografi, cyberbullying, perjudian online, eksploitasi digital, maupun penyalahgunaan data pribadi.

"Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat dan pengawasan yang nyata,” kata Andina Thresia, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS menjadi bentuk komitmen pemerintah dan DPR RI. Komitmen itu dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan digital, mulai dari pembatasan akses sesuai usia, kewajiban platform menyediakan fitur perlindungan anak. Begitu juga mengatur soal tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data dan aktivitas digital anak.

Menurut Andina, perlindungan anak di internet tak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah semata. Tapi, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak termasuk keluarga, sekolah, komunitas, hingga perusahaan platform digital.

Ia bilang penting literasi digital yang harus dimulai dari keluarga. 

"Orang tua tidak cukup hanya memberikan gadget kepada anak, tetapi juga harus mendampingi, mengawasi, dan mengajarkan etika serta keamanan digital sejak dini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title