Industri Vape Legal Terdampak Stigma Narkoba, Pelaku Usaha Mulai Tertekan

Ilustrasi rokok elekterik atau vape.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat rokok elektronik mulai memunculkan dampak serius terhadap industri vape legal di Indonesia. Bukan hanya dari sisi bisnis, tekanan sosial dan menurunnya kepercayaan konsumen kini dirasakan langsung oleh pekerja ritel, distributor, hingga pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari industri tersebut.

img_title Rp7,08 Triliun Berputar di Bisnis Ini, HNI Ternyata Sumbang Rp963 Miliar

Pelaku usaha menilai stigma yang berkembang di masyarakat telah menyeret seluruh industri vape legal. Padahal, praktik penyalahgunaan dilakukan oleh oknum tertentu di luar ekosistem usaha resmi.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menjelaskan industri vape legal selama ini berjalan sesuai aturan, mulai dari perizinan hingga kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

img_title Pameran Industri di JIExpo Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular

Namun, derasnya pemberitaan mengenai penyalahgunaan perangkat vape untuk narkoba membuat persepsi publik terhadap industri legal ikut terdampak.

“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” kata Budiyanto, Jumat, 22 Mei 2026.

img_title Wacana Reshuffle Mencuat, Figur Sipil-Profesional Punya Peluang Isi Kursi Wamenhan

Menurut Budiyanto, generalisasi terhadap seluruh industri vape justru menciptakan tekanan besar bagi pelaku usaha legal. Hal itu terutama toko ritel dan UMKM yang berada di garis depan penjualan.

Rokok elektronik atau vape.

Photo :
  • Istimewa/AI

Ia mengungkapkan, sejumlah toko mulai mengalami penurunan jumlah pelanggan akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap produk vape.

“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan industri vape legal saat ini telah berkembang menjadi salah satu ekosistem ekonomi yang melibatkan hampir 150 ribu tenaga kerja di berbagai sektor. Selain itu, industri tersebut disebut melayani sekitar 2,4 juta pengguna aktif dan berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai hingga Rp2,8 triliun.

Tekanan tidak hanya datang dari sisi ekonomi. Namun, juga mulai menyasar kehidupan sosial para pelaku usaha vape legal di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar menjelaskan, sejumlah anggota asosiasi menghadapi situasi sulit setelah muncul wacana pelarangan vape dan meningkatnya stigma di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title