Dokter Paru Ungkap Fakta Mengejutkan, Deteksi Dini Kanker Paru di RI Masih Sangat Lemah
- Istimewa
VIVA Jakarta - Kanker paru masih jadi salah satu tantangan terbesar dalam dunia kesehatan, baik secara global maupun di Indonesia. Selain jumlah kasus yang terus meningkat, penyakit ini juga tercatat sebagai penyebab kematian tertinggi akibat kanker di Tanah Air.
Para pakar menilai kondisi itu tak hanya dipicu tingginya faktor risiko. Namun, juga karena upaya pencegahan, deteksi dini, hingga akses pengobatan modern yang belum optimal.
Berdasarkan data GLOBOCAN 2022, ada sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia atau setara 12,4 persen dari seluruh kasus kanker. Penyakit ini juga menyumbang sekitar 18,7 persen dari seluruh kematian akibat kanker.
Di Indonesia, kanker paru jadi kanker dengan kasus baru terbanyak kedua setelah kanker payudara. Namun, penyakit ini justru menjadi penyebab kematian tertinggi akibat kanker dengan proporsi mencapai 14,1 persen.
Tren peningkatan kasus pada perempuan juga menjadi perhatian. Sepanjang 2022 tercatat 9.797 kasus baru kanker paru pada perempuan di Indonesia, sejalan dengan tren yang terjadi di berbagai negara Asia.
Dokter paru sekaligus konsultan onkologi paru dan subspesialis infeksi paru, Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P(K), FISCM, FISR, menilai persoalan utama penanganan kanker paru di Indonesia masih berada pada aspek promotive. Menurut dia, upaya preventif yang belum berjalan secara optimal.
"Sehingga beban penanganan lebih banyak terfokus pada tahap kuratif. Dengan menumpuknya penanganan di tingkat kuratif justru menyebabkan biaya menjadi sangat mahal dan terlambat," kata Prof Laksmi, dikutip pada Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Prof. Laksmi, deteksi dini juga belum dilakukan secara luas. Padahal, kelompok berisiko tinggi seharusnya menjalani pemeriksaan rutin menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT) sebagaimana direkomendasikan oleh National Comprehensive Cancer Network (NCCN) dan telah diatur dalam Permenkes 2023.
"Terutama bagi kelompok dengan risiko tinggi. Namun, hingga saat ini implementasinya di Indonesia masih belum berjalan secara luas, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenkes 2023," ujar Prof. Laksmi.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti lamanya proses diagnosis akibat keterbatasan fasilitas pemeriksaan. Selain itu, minimnya dokter spesialis patologi anatomi yang masih terkonsentrasi di rumah sakit besar.