Jutaan Akun Anak Diblokir TikTok dan Meta
- Pixabay
VIVA Jakarta – Enam bulan penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Pemerintah mencatat jutaan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan atau dialihkan ke fitur khusus anak oleh sejumlah platform digital.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan penerapan kebijakan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perlindungan anak, pakar, serta perwakilan generasi muda.
Menurut Meutya, evaluasi tidak hanya melihat berapa banyak akun anak yang telah dinonaktifkan. Pemerintah juga menilai sejauh mana platform melakukan perubahan terhadap fitur dan sistem mereka untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Pada prinsipnya adalah setelah melakukan perjalanan enam bulan dari pelaksanaan permen yang menunda usia anak 16 tahun untuk masuk ke platform risiko tinggi, pemerintah menyadari PR masih banyak dan memerlukan tangan dari semua pihak,” ujar Meutya seperti dilansir laman Info Publik, Kamis 8 Oktober 2026.
TikTok Nonaktifkan Sekitar 9 Juta Akun Anak
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah platform menyampaikan perkembangan penerapan kebijakan perlindungan anak kepada pemerintah.
TikTok, misalnya, melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan meningkat signifikan. Dari sebelumnya lebih dari 4 juta akun, jumlah tersebut kini mencapai sekitar 9 juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun.
Selain melakukan pemblokiran, Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account yang dirancang dengan pengaturan perlindungan tambahan.
Pemerintah mengapresiasi langkah tersebut. Namun, Meutya menegaskan bahwa banyaknya akun yang dinonaktifkan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” tegasnya.