Wacana War Tiket Haji Dikritik, DPR Tekankan Prinsip Keadilan
- eMedia DPR
VIVA Jakarta – Wacana penerapan skema “war tiket” dalam pemberangkatan haji menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji harus tetap berpijak pada prinsip keadilan bagi seluruh jemaah.
Ia menilai, mekanisme keberangkatan tidak boleh mengabaikan jemaah yang telah lama mengantre dalam sistem yang sah.
“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Jumat (10/4/2026).
Jemaah haji (Foto ilustrasi).
- MCH 2025
Menurutnya, panjangnya daftar tunggu saat ini juga tidak lepas dari kebijakan masa lalu, seperti dana talangan haji, yang mendorong lonjakan jumlah pendaftar.
Ia menegaskan, sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memastikan penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran.
“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tambahnya.
Selly memandang, wacana “war tiket” yang digagas pemerintah bisa dilihat sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan haji. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengacu pada prinsip keadilan dan transparansi.
“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly.
Ia menegaskan, prioritas utama harus tetap diberikan kepada jemaah yang lebih dahulu mendaftar. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
“Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema “war tiket”, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tambahnya.
Lebih jauh, Selly mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar layanan, tetapi juga menyangkut perlindungan jemaah dan keadilan sosial.
Di sisi lain, ia menyoroti peluang peningkatan kuota haji seiring kebijakan global, termasuk program Saudi Vision 2030 yang membuka potensi peningkatan jumlah jemaah Indonesia di masa depan.