Suami yang Bakar Istri Gara-gara Tak Dibuatkan Mi Instan Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba
- ANTARA/Siti Nurhaliza
VIVA Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 September 2025 kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.
"Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi," kata Sri Yatmini di Jakarta Timur dilansir dari Antara, Selasa, 23 September 2025.
Sri menjelaskan, setelah tersangka membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri. "Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian," ujar Sri.
Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. "Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka," kata Sri.
Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.
Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespons saat diminta membuatkan mi instan.
Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.
Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban," kata Sri.
Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.
SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu, 21 September 2025 pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.