Jadi Agunan Bank, Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang
- Tangkapan Layar tvOne
VIVA Jakarta – Lahan seluas 800 hektare yang berada di dua desa yaitu Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral. Hal itu karena lahan tersebut diduga akan dilelang oleh bank.
Melansir dari Kabar Siang tvOne, Rabu, 24 September 2025, kasus ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, pada tahun 1983 tanah adat seluas 406 hektare di kawasan Sukaharja yang berbatasan dengan Desa Sukawangi masuk jaminan pinjaman ke bank swasta.
Lahan di Desa Sukajharja dan Desa Sukamulya, Bogor disita oleh negara.
- Tangkapan Layar tvOne
Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto mengatakan, saat itu PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman kepada Madrawi selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, dengan jumlah pinjaman Rp850 juta dengan agunan lahan kurang lebih 406 hektare. "Untuk sementara desa kami diblokir dalam hal administrasi pertanahan," ujar Adi.