Jadi Agunan Bank, Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang

Kantor Desa Sukaharja
Sumber :
  • Tangkapan Layar tvOne

"Tapi tahun 2025 dari kejaksaan sudah memberikan keleluasaan untuk mengurus administrasi pertanahan tapi mekanismenya harus ke BPN lebih dulu, harus memploting dulu bidang tanah yang akan diurus administrasinya. Otomatis itu kan memakan biaya," kata Adi.

Kini di lahan yang diagunkan oleh pihak swasta tersebut dilakukan pemasangan plang dirampas atau disita oleh negara.