4 Hari Operasi, 54 Jukir Liar 'Disikat' di Jakarta Pusat! Ini Rinciannya!

Juru parkir liar diamankan Satpol PP
Sumber :
  • Kominfotik Jakpus

Apalagi kata dia, Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah beberapa kali viral aksi parkir liar yang meminta uang parkir tidak wajar.

"Saya minta mereka ditangkap, tindak tegas, lakukan pendataan dengan jelas agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Menurut dia, para pelaku juru parkir liar ini akan dititipkan ke panti sosial, diberikan pembinaan berupa pelatihan agar memiliki keterampilan.

Langgar regulasi

Dari penelusuran diketahui, praktek menjadi juru parkir (jukir) liar di DKI Jakarta, setidaknya melanggar : Pertama, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 10 yang melarang siapa saja memungut uang parkir di jalan umum tanpa izin dari Gubernur.

Sanksinya di Pasal 61 berupa kurungan 10–60 hari dan/atau denda Rp100 ribu sampai Rp20 juta.

Kedua, Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 287 ayat (4): pelanggaran parkir liar bisa dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.