Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Kasus Santoso Halim Picu Kekecewaan Publik
- AI
VIVA Jakarta – Nama bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim, kembali jadi sorotan publik. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan inkrah atas kasus rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), desakan agar aparat segera mengeksekusi Santoso dan rekannya, Sukoco Halim, kian menguat.
Putusan MA Nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025 menegaskan keduanya terbukti melakukan rekayasa dalam pengajuan PKPU. Namun hingga kini, Santoso belum dieksekusi, membuat para korban merasa kecewa.
“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” ujar seorang korban yang juga mantan pejabat bank, dikutip Senin, 8 September 2025.
Korban lain mendesak aparat untuk lebih sigap menemukan keberadaan Santoso. “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Santoso Masuk Daftar Buronan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengajukan langkah formal memasukkan Santoso ke daftar pencarian orang (DPO). Surat resmi pun sudah dikirimkan ke seksi intelijen untuk dipantau oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Santoso sebelumnya sempat dipanggil resmi, namun ia tidak pernah hadir. Kondisi ini semakin menambah tekanan publik agar aparat bertindak tegas.