Menanti Kerja Tim KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Pasca divonis penjara oleh majelis hakim, mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan hakim ke Komisi Yudisial atau KY. Untuk itu, KY telah membentuk tim untuk mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.

Menko Budi Gunawan Sebut TNI Selidiki Kasus Penganiayaan Prada Lucky secara Profesional

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mempelajari soal dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, seperti dikutip VIVA Jakarta dari Antara.

Penyebab Kebakaran Kapal Dorolonda di Tanjung Priok Diselidiki

Joko mengatakan tim tersebut saat ini sudah mulai mempelajari soal putusan tersebut, namun analisa terhadap putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

Jalur Pendakian Dibuka Kembali Hari Ini, Gunung Rinjani Dipadati Ribuan Pengunjung

Lebih lanjut Joko menerangkan, saat ini pihak KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut, apabila memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Halaman Selanjutnya
img_title