4 Hari Operasi, 54 Jukir Liar 'Disikat' di Jakarta Pusat! Ini Rinciannya!
- Kominfotik Jakpus
Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggencarkan operasi juru parkir liar dan ketertiban umum untuk meningkatkan kenyamanan di daerah itu dengan hasil selama empat hari operasi berupa penangkapan terhadap 54 juru parkir liar.
"Untuk hari ini, kami membagi dua tim penindakan yang turun menyusuri sejumlah titik di Kecamatan Kemayoran dan Johar Baru," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dari data yang ada pada hari operasi pertama yaitu Rabu (30/7) 14 juru parkir liar ditangkap di Kecamatan Sawah Besar dan Gambir, sementara untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) satu orang.
Selanjutnya pada Kamis (31/7), petugas gabungan kata Purba, menangkap 20 juru parkir liar di Kecamatan Tanah Abang dan Menteng dengan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sehari kemudian tepatnya pada Jumat (1/8), petugas kembali menangkap 21 juru parkir liar di Kecamatan Senen dan Cempaka Putih.
"Untuk di kedua kecamatan ini (Johar Baru dan Kemayoran) relatif jarang ada parkir liar. Kami hanya menangkap sembilan PPKS," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Pusat meminta kepada petugas untuk melakukan penindakan secara tegas kepada juru parkir liar agar memberikan efek jera.
Apalagi kata dia, Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah beberapa kali viral aksi parkir liar yang meminta uang parkir tidak wajar.
"Saya minta mereka ditangkap, tindak tegas, lakukan pendataan dengan jelas agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Menurut dia, para pelaku juru parkir liar ini akan dititipkan ke panti sosial, diberikan pembinaan berupa pelatihan agar memiliki keterampilan.
Langgar regulasi
Dari penelusuran diketahui, praktek menjadi juru parkir (jukir) liar di DKI Jakarta, setidaknya melanggar : Pertama, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada pasal 10 yang melarang siapa saja memungut uang parkir di jalan umum tanpa izin dari Gubernur.
Sanksinya di Pasal 61 berupa kurungan 10–60 hari dan/atau denda Rp100 ribu sampai Rp20 juta.
Kedua, Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 287 ayat (4): pelanggaran parkir liar bisa dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Kemudian, Pasal 287 ayat (1): melanggar rambu larangan berhenti/parkir bisa dikenai pidana hingga dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Ketiga, Pelanggaran Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berlaku sejak Agustus 2024 yakni Satpol PP dapat menerapkan sanksi Tipiring kepada jukir liar, termasuk jika menerima uang berulang kali dari warga berdasarkan Pasal 61 Perda No. 8/2007.
Selain sanksi administratif, perilaku seperti pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum bisa dipidanakan berdasarkan KUHP pasal 368, 369, atau 335 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (ANT)