Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK, Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK
Sumber :
  • Dok. Iwakum

Diketahui, Iwakum tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. Pasal 88 UU Pers dinilai bertentangan UUD 1945 karena aturan itu masih multitafsir dan tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa dituntut secara pidana atau perdata terkait dengan kerja jurnalistik. Padahal, sengketa mengenai pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. 

 

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

 

Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

 

Kamil menyebut langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.