Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin
Sumber :
  • Partai Buruh

JakartaPartai Buruh kembali mengajukan judicial review atau JR terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan pada UU Pemlu tersebut diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait ambang batas parlemen 4 persen.

Prabowo Puji Diplomasi Menlu Sugiono Hadapi Ketidakpastian Global

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, dipersyaratkan oleh UU Pemilu bagi partai politik dalam penentuan kursi DPR RI.

"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya. Sebab, berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi," jelas Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025. Gugatan diajuka hari ini ke MK.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Adapun 12 daerah pemilihan atau dapil yang suaranya terbuang sia-sia karena PT tersebut adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri, Kalbar II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kep. Babel, Maluku Utara, dan NTB I. 

"Di dapil NTB I, suara sah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29,73 persen, sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias terbuang sia-sia jumlahnya mencapai 70,27 persen. Ini jelas ada yang salah dengan pengaturan PT," jelas Said yang juga Ketua Tim Hukum Partai Buruh itu.

KPK Tindaklanjuti Penerimaan Uang Hingga Jam Tangan Mewah Anggota DPR Sudin

Pada Pemilu 2024 lalu, kondisi serupa terulang di 12 dapil untuk DPR RI tersebut. Suara terbuang jauh lebih besar daripada suara yang terkonversi. Keduabelas dapil itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulbar, Kepri, Papua Barat, Kep. Babel, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya. 

Jelas Said, seperti di dapil Papua Barat Daya, suara yang terkonversi menjadi kursi hanya 28,90 persen. Sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi alias suara rakyat yang hilang jumlahnya lebih ekstrem lagi yaitu sebesar 71,10 persen. 

Halaman Selanjutnya
img_title