Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin
Sumber :
  • Partai Buruh

"Ini sekali lagi mengonfirmasi bermasalahnya aturan PT,".

Minibus Tabrak Truk di Sunter Jakut, 3 Orang Luka

Alasan kedua gugatan ini dilayangkan Partai Buruh, jelas Said, bahw pihaknya menguji aturan PT adalah karena dari hasil penelitian Partai Buruh berdasarkan data resmi KPU menunjukan bahwa pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024, tidak ada partai politik manapun yang bisa memperoleh kursi terakhir. Kecuali partai yang bersangkutan memperoleh suara sah di atas 4 persen pada sebuah dapil.   

"Jadi, untuk mengetahui “harga kursi” terendah pada sebuah dapil, dapat dilakukan dengan melihat besaran suara parpol pada perhitungan “kursi terakhir” berdasarkan metode _Sainte Lague_. Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadikan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah," jelasnya. 

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jabar Ungkap 43 Bayi Dijual Lewat Jaringan Adopsi Internasional dan Lokal

Said kembali menjelaskan, pada Pemilu 2019, harga kursi terendah adalah dapil Banten III.  Yakni setara dengan 4,10 persen suara sah. Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikonversi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen.

"Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan Mahkamah untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya," lanjutnya.

Lagu 'Selamat Jalan' Sering Diputar Sound Horeg, Tipe-X: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Meski sudah ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan Pembentuk Undang-Undang agar menurunkan besaran PT dibawah 4 persen secara nasional di Pemilu 2029,  Said mengatakan kalau Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT. Maka pihaknya mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.   

"Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 %. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title