Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin
Sumber :
  • Partai Buruh

Menurut Said, Apabila PT diberlakukan dengan basis perolehan suara sah parpol di daerah pemilihan, maka kerugian yang pernah dialami oleh sejumlah partai politik di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 tidak akan terulang. Setidaknya kerugian ini tidak terjadi lagi, kata Said, di Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh.

Sambut HUT RI ke-80, Partai Berkarya Pikat Anak Muda Lewat Gaya Fun Politik

Jelas Said, Pada Pemilu 2019, akibat berlakunya aturan PT 4 persen secara nasional, menyebabkan PSI kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumut III dan NTT II.

"Nasib yang sama juga menimpa PPP, PSI, dan Perindo akibat pemberlakuan PT 4 % secara nasional di Pemilu 2024. PPP harus kehilangan 12 kursi; PSI kehilangan lima kursi di dapil Jateng V, Jatim I, Banten III, DKI Jakarta II, dan DKI Jakarta III; dan Perindo kehilangan satu kursi di dapil NTB II,".

Dukung Rekonsiliasi, Aktivis 98: Semoga Jokowi, Mega, SBY dan Prabowo Rukun di Upacara HUT RI ke 80

Dalam permohonan ini, Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).