Tangani Perkara di MK, Advokat Rifyan: Hukum Harus Jadi Alat Membela Rakyat
- Istimewa
VIVA Jakarta – Advokat muda Rifyan Ridwan Saleh turut menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nama Rifyan tercatat menjadi kuasa hukum dalam beberapa perkara penting, di antaranya PHP Kada Gorontalo Utara sebagai kuasa hukum Pemohon, PHP Kada Pulau Taliabu sebagai kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01, Sashabila Widya L. Mus – La Ode Yasir).
Rifyan percaya bahwa hukum harus berdiri di atas nilai keadilan substantif, bukan sekadar teks formal. Pandangannya banyak dipengaruhi oleh gagasan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial.
“Bagi saya, hukum tidak bisa dipisahkan dari agenda kebangsaan. Hukum harus menjadi alat membela rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” kata Rifyan, dalam salah satu forum diskusi, dikutip pada Jumat, 19 September 2025.
Saat ini, Rifyan menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI periode 2024–2026. Di bawah kepemimpinannya, berbagai agenda penting digelar, mulai dari seminar nasional soal mafia tambang, sekolah ideologi kebangsaan bersama Lemhannas RI, hingga kerja sama dengan BNN RI dalam pencegahan narkoba.
Selain di organisasi, Rifyan juga memimpin firma hukum RRS & Partners. Firma ini fokus pada isu strategis seperti perdagangan karbon (carbon trading), pengelolaan limbah sawit, dan advokasi masyarakat pencari keadilan.
Tak hanya di ruang sidang, Rifyan juga tengah menulis buku berjudul “Hukum Progresif: Penalaran Kritis Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia”.