Era Baru Kripto di RI, Upbit: Skema Pajak yang Diselaraskan Menciptakan Kepastian Hukum
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 mulai 1 Agustus 2025. Dengan regulasi itu, ada perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto.
Perubahan itu termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Terkait itu, Upbit Indonesia merespons positif kebijakan itu sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto. Sebab, kripto kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.
“Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional," lanjut Resna.
Namun ia mengingatkan ada tantangan bari peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri. Selain itu, penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama
Pun, Resna menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.