Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Peralatan Praktik SMK, 1 Orang Buron
- VIVA Jakarta/ Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia membenarkan ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, satu di antaranya perempuan.
"Tiga tersangka yakni, inisial WS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan RW dan ES merupakan seorang perempuan ditahan di Polda Jambi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Agustus 2025.
Taufik mengatakan, para tersangka mempunyai peran masing-masing, yaitu RWS berperan sebagai broker/perantara antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan penyedia barang. "RWS diduga meminta fee sebesar 20-25% kepada penyedia," katanya.
Sementara WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (DPO), selaku sub-penyedia yang mengerjakan lima paket pengadaan. "Ia meminta PT Tahta Djaga Internasional (TDI) meminjamkan akun e-katalog untuk melakukan praktik “numpang klik” dengan imbalan fee 10% dari nilai kontrak," ujarnya.
Kemudian ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional, yang menandatangani tujuh Surat Pesanan (SP), dan menerbitkan lima Purchase Order (PO) kepada PT Indotec milik WS, seolah-olah berasal dari PT TDI, padahal proyek tersebut merupakan bagian dari pengaturan RWS selaku broker. "Kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," katanya.
Taufik menjelaskan, penyelidikan kasus korupsi terus dikembangkan, termasuk tersangka yang sebelumnya, ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK. "Berkas ZH saat ini telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jambi setelah dilengkapi sesuai petunjuk JPU (tahap II)," katanya.