KPK Harus Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah
- VIVA Jakakta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terekait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
KPK diminta tidak mengulur-ngulur waktu penuntasan kasus yang merugikan negara Rp40 miliar tersebut. Terlebih, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah adanya keterlibatan Ria Norsan dalam praktik rasuah tersebut.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2025.
"Jika ditemukan bukti kuat harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," kata Hery Firmansyah.