KPK Telisik Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.

KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab terkait Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

 

KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep Guntur di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

 

KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Jual-Beli Kuota Haji 2024

Asep mengungkapkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Dia menegaskan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.

 

Halaman Selanjutnya
img_title