KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Penahanan 4 tersangka suap dana hibah Jatim
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 orang tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2021-2022.

Bukti Baru, KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang di antaranya langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan. Keempatnya diduga klaster pemberi suap

 

KPK Benarkan Telah Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Tersangka Bansos

Sebenarnya, satu tersangka lain atas nama A Royan juga dipanggil pada hari ini, namun dia berdalih kondisi kesehatan, sehingga minta penjadwalan ulang.

 

KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 2 Oktober 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title