KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Skema pengaturan inilah yang kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. KPK menyebut, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.
"Rinciannya yakni sebesar Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022," kata Asep.
Angka fantastis tersebut diduga kemudian menjadi sumber utama dalam skema distribusi dana hibah yang tidak transparan.
Selanjutnya, dana hibah yang dikuasai oleh Kusnadi tidak langsung disalurkan ke masyarakat penerima manfaat, melainkan didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (Korlap). Di antaranya, Hasanuddin dipercaya sebagai Korlap untuk enam wilayah, yaitu Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.