KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono

Lambang KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT BRI-IT Rudy Andimono selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI 2020-2024. 

KPK Sebut Uang Dikembalikan Ustaz Basalamah Bukan Suap

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 26 September 2025. 

 

Dugaan Korupsi Blok Migas, Kejagung Gerebek Kantor PT Saka Energi di Jakarta

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Rudy. Panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan kedua, 26 Agustus 2025.  

 

Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

Dalam kasus dugaan korupsi EDC BRI ini, KPK menghitung kerugian negara dengan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, Rp 744.540.374.314.

 

Halaman Selanjutnya
img_title