Formappi Harap Ada "Jumat Keramat" di Kasus CSR BI

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi CSR BI senilai Rp 28,8 miliar. Kalau dulu dikenal istilah "Jumat keramat", akankah nanti berlaku?

img_title Cegah Diare-Stunting, Pengusaha Depot Air Minum Diimbau Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Saat ini, KPK sudah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Lucius Karus mengatakan, sudah setahun prosesnya tetapi KPK terkesan lambat sehingga memicu keprihatinan publik.

Diketahui pada 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.

img_title Dukung Pemerintah Tekan Stunting, Metranet Kembangkan Dashboard Berbasis Data

“Langkah KPK yang terkesan "mendiamkan" para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus.

Formappi mendesak ada langkah penahanan pada “Jumat Keramat", yang juga bertepatan satu tahun penetapan tersangka keduanya dalama kasus CSR BI-OJK.

img_title Dua Anggota DPR Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK

“Formappi mendesak KPK menahan dua anggota DPR pada “Jumat Keramat” Ini,  bertepatan setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK,” kata Lucius.

Belum adanya kelanjutan proses hukum dengan jangka yang lama, menurut Lucius sebenarnya merugikan posisi tersangka. Mengingat mereka kehilangan kepastian hukum. Apalagi masih berstatus sebagai wakil rakyat, yang membawa suara konstituen dan melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. 

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," tegas Lucius.

Lucius mengkritik keras berbagai alasan teknis yang kerap dilemparkan KPK. Apalagi berdalih fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah di berbagai wilayah. Menurutnya ini bertentangan dengan logika penegakan hukum.

"Lucu itu, kalau sudah menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya sudah ada kerja penyidikan yang berjalan. Maka tinggal dilanjutkan saja kalau KPK mau," ujarnya.

OTT menurut dia, bersifat mendadak, tidak terencana. Maka menurutnya, tak bisa dijadikan alasan menunda penyidikan kasus yang sudah berjalan.

“Emangnya OTT terencana? Kan nggak. Bagaimana bisa untuk OTT, KPK punya penyidik, sedangkan untuk meneruskan penyidikan, mereka mengaku kekurangan penyidik,” ujarnya. 

“Sungguh sulit memahami bagaimana KPK bisa "mendiamkan" tersangka kasus korupsi dalam jangka waktu yang lama (setahun). Itu penegakan hukum yang lucu dan aneh,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title