KPK Sebut Uang Dikembalikan Ustaz Basalamah Bukan Suap

Khalid Basalamah usai diperiksa di Gedung KPK
Sumber :
  • Antara/Rio Feisal

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sejumlah uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bukanlah suap. KPK menduga itu pemerasan dari oknum Kemenag.

Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 26 September 2025. 

 

Sita Rp 65 Miliar, KPK Ancam Bakal Tersangkakan Korporasi terkait Kasus Proyek di BRI

Asep lanjut menjelaskan uang tersebut disita KPK lantaran menjadi bukti adanya jual beli kuota haji khusus dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.

 

Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” kata Asep.

 

Halaman Selanjutnya
img_title