Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri) Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Pengelolaan haji sebagai ibadah yang berdimensi spiritual, sosial, dan politik merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

 

KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono

Menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, Prof. Rudy memberikan analisis normatif dan konstitusional.

 

KPK Sebut Uang Dikembalikan Ustaz Basalamah Bukan Suap

“Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” kata Guru Besar Ilmu Hukum termuda di Unila ini, Kamis, 25 September 2025.

 

Halaman Selanjutnya
img_title