Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri) Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Prof. Rudy menjelaskan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Turut Terima Uang Korupsi Kuota Haji

 

Kemudian Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.

KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji 2024

 

Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

 

"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title