Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

Jubir Yaqut, Anna Hasbie (kiri) Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan)
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Turut Terima Uang Korupsi Kuota Haji

 

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya. 

KPK Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji 2024

 

Karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha