Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum
Kamis, 25 September 2025 - 16:07 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.
“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.
Karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.