KPK Periksa Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

Gedung KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009–2011, Hendi Prio Santoso (HPS).

Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Terima Pengembalian Uang dari Kelompok Himpuh

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi jual-beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

 

Lucu tapi Serius, Kiai Sholeh 'Sentil' KPK: Malinge di Utara, Kok Goleki di Selatan

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS, Direktur Utama PT PGN tahun 2009-2011,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025. 

 

Begini Dukungan PGN dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

Hendi Prio Santoso diperiksa dalam kapasitas tersangka korupsi (TPK) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Kabar beredar, usai pemeriksaan nanti Hendi akan langsung ditahan.

 

Halaman Selanjutnya
img_title